Rumah Subsidi: Pengertian, Jenis Pembiayaan, Syarat,Kelebihan dan Kekurangannya

  • 7 months ago
  • 0

Dalam waktu dekat ini kepemilikan rumah ataupun asset properti lainnya menjadi hal
yang sulit untuk didapatkan. Pasalnya, harga properti cenderung naik setiap tahun
sehingga mengurungkan niat banyak orang untuk membeli rumah.
Berawal dari masalah tersebut, pemerintah telah mengambil langkah inisiatif untuk
memberikan solusi seperti menghadirkan perumahan subsidi bagi masyarakat
Indonesia yang berpenghasilan rendah.
Yuk, kenali selengkapnya apa itu rumah subsidi, jenis pembiayaan, syarat
mengajukan, hingga kelebihan dan kekurangannya

Apa Itu Rumah Subsidi?

Perumahan subsidi menjadi salah satu program dan fasilitas yang disediakan oleh
pemerintah untuk orang-orang yang sedang mencari hunian idaman yang terjangkau.
Sebagai salah satu bagian dari kebutuhan hidup, rumah atau tempat tinggal menjadi
prioritas untuk dimiliki.
Dalam laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR
dijelaskan, rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau
yang diperoleh melalui skema KPR, baik secara konvensional maupun dengan skema
syariah.
Bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk kepemilikan rumah dengan harga
terjangkau tersebut termasuk dalam KPR bersubsidi.

Jenis – jenis Pembiayaan Perumahan Subsidi

Pemerintah menyediakan rumah subsidi pada Tahun Anggaran 2021 melalui empat
program bantuan pembiayaan rumah, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

FLPP adalah dukungan fasilitas pembiayaan kepada Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR) untuk membantu membeli dan memiliki rumah sendiri.
Pengelolaannya sendiri langsung dilaksanakan oleh Kementrian PUPR.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendapatkan perumahan subsidi
ini adalah gaji/penghasilan pokok tidak melebihi dari 4 juta rupiah untuk rumah
sejahtera tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah sederhana susun. Kemudian peserta
KPR FLPP harus menempati rumah yang dibeli dengan skema kredit tersebut.
Artinya, rumah tersebut tidak boleh dijual atau disewa kepada orang lain.

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

SBUM adalah jenis subsidi yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka memenuhi
sebagian atau seluruh DP (Down Payment) rumah.
Jumlah besaran SBUM yang diterima MBR sesuai dengan Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan
Penghasilan Kelompok. Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang
diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp4 juta.

Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

BP2BT adalah program bantuan pemerintah kepada Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR) yang telah memiliki tabungan dalam rangka memenuhi sebagian atau
seluruh DP (Down Payment).
Untuk jenis bantuan ini, subsidi yang diberikan bisa mencapai Rp32,4 juta, namun
pemohon setidaknya harus memiliki dana sebesar 5% dari total harga rumah.

Syarat Mengajukan Rumah Subsidi

Untuk mengajukan rumah subsidi, kamu perlu memenuhi beberapa syarat yang
umumnya berlaku di berbagai program subsidi perumahan. Berikut adalah syaratsyarat yang biasanya diperlukan:

Syarat Penerima Subsidi

  • Usia minimal 21 tahun atau telah menikah, dengan batas usia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo pembayaran kredit.
  • Penghasilan tidak lebih dari:
  • Rp6 juta untuk yang belum menikah
  • Rp8 juta untuk yang sudah menikah
  • Penghasilan khusus untuk Papua dan Papua Barat:
  • Rp7,5 juta untuk yang belum menikah
  • Rp10 juta untuk yang sudah menikah
  • Tidak memiliki rumah baik pemohon maupun pasangan.
  • Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah sebelumnya.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), telah mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebagai individu.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar secara resmi di Dukcapil.

Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi

Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya diperlukan untuk mengajukan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi:

  • Identitas: Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemohon dan pasangan.
  • Status Keluarga: Kartu Keluarga (KK).
  • Pajak: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Status Pernikahan: Buku Nikah atau Akta Nikah (bagi yang menikah) atau
  • Surat/Akta Cerai (bagi yang bercerai).
  • Bukti Penghasilan: Slip Gaji 3 bulan terakhir.
  • Verifikasi Pekerjaan: Surat keterangan bekerja dari perusahaan atau Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap (bagi pemohon pegawai).
  • Dokumen Usaha: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).
  • Dokumen Praktik: Surat izin praktik (bagi pemohon profesional)
  • Riwayat Tabungan: Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir.
  • Surat pernyataan dari pemohon dan pasangan yang menyatakan bahwa mereka belum memiliki rumah.
  • Surat pernyataan dari pemohon dan pasangan yang menyatakan bahwa mereka belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah.

Setiap bank atau pengembang perumahan dapat memiliki persyaratan berbeda dalam
hal mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi. Jadi, kamu perlu selalu
memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku dari masing-masing lembaga
keuangan atau pengembang sebelum mengajukan KPR.

Kelebihan Perumahan Subsidi

Pemerintah memberlakukan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat
kurang mampu agar bisa memiliki tempat tinggal layak huni dengan harga terjangkau.
Selain itu, rumah subsidi memiliki beberapa keunggulan lain yang dapat dirasakan
oleh pemiliknya, seperti:

  • Cicilan kredit yang terjangkau.
  • Suku bunga tetap sebesar 5%.
  • Tenor panjang hingga 20 tahun.
  • Uang muka (DP) rendah, yaitu 1% dari total harga jual.
  • Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Nilai properti cenderung meningkat.
  • Hak konsumen dilindungi oleh kebijakan pemerintah

Kekurangan Perumahan Subsidi

Terlepas dari kelebihannya, rumah subsidi memiliki beberapa kekurangan yang bisa
dijadikan sebagai pertimbangan calon pembeli. Adapun beberapa kekurangan rumah
subsidi adalah:

  • Lokasi cenderung jauh dari pusat kota.
  • Ukuran rumah yang dibatasi.
  • Penjualan kembali properti dibatasi.
  • Kualitas bangunan kurang baik

Demikian pembahasan seputar rumah subsidi yang menjadi program andalan
pemerintah untuk memberikan kesempatan masyarakat menengah ke bawah tinggal
di hunian sendiri.
Calon pembeli yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan KPR. Adapun langkah
awal yang perlu disiapkan adalah menemukan developer perumahan subsidi yang
sudah terpercaya.
Seperti halnya salah satu rekomendasi developer perumahan subsidi yang sudah
dipercaya dan memiliki banyak penghargaan yaitu, Rumah Ningrat

Join The Discussion

Compare listings

Compare