Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan tambahan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. THR bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya, seperti membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, atau biaya mudik.Berdasarkan aturan yang berlaku, THR untuk karyawan swasta wajib dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya...