
Apakah kamu sudah pernah dengar tentang KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah?
Istilah ini mungkin tidak asing bagi kamu yang sudah berencana untuk membeli
tempat tinggal sendiri.
Ketika ingin membeli rumah, kamu bisa membayarnya secara cash dan langsung
lunas seketika. Namun, jika dana yang dimiliki belum cukup, apakah kamu tidak bisa
membeli rumah? KPR menjadi salah satu solusi yang bisa kamu gunakan apabila
dana untuk membeli rumah belum mencukupi.
Mengenai apa itu KPR, fasilitas ini tentu akan memudahkan banyak orang ketika ingin
memiliki rumah sendiri melalui jalur kredit. Lantas, apa itu KPR? Apa saja jenis-jenis
KPR serta Keuntungan dari KPR.
Apa Itu KPR?
Kredit Pemilikan Rumah, atau disingkat KPR, adalah salah satu cara mencicil rumah
dengan jangka waktu dan bunga tertentu. Sederhananya, bisa dikatakan dengan KPR
anda tidak perlu mempersiapkan dana tunai untuk membeli rumah. Anda hanya perlu
mempersiapkan uang down payment (DP) sebagai salah satu syarat untuk
mengajukan KPR.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) kuartal IV/2019, sekitar 72% pangsa pasar
pembiayaan residensial yang menggunakan kredit pemilikan rumah (KPR). Angka ini
Konten berkaitan dengan KPR dan Rumah Subsidi
jauh lebih besar daripada menggunakan cicilan bertahap ke pengembang, sebesar 20
persen, dan 8 persen menggunakan tunai.
Di samping itu, KPR masih menjadi pilihan banyak orang lantaran pembiayaan
dengan cicilan bertahap ke pengembang umumnya memiliki tenor yang pendek,
maksimal hanya 5 tahun. Sementara itu, untuk pembayaran tunai orang cenderung
enggan menggunakan cara pembayaran tunai demi menghindari risiko gagal bangun
atau penundaan, apalagi pada masa pandemi seperti saat ini.
Itulah beberapa hal tentang apa itu KPR. Namun, sebelum Anda benar-benar
mengajukan KPR, Anda sebaiknya memahami berbagai persyaratan apa itu KPR
serta berkonsultasi dengan kerabat terdekat atau ahlinya.
Jenis – Jenis KPR
Terdapat beberapa jenis KPR yang berlaku di Indonesia yang bisa kamu pilih sesuai
dengan keinginan dan kebutuhan.
KPR Subsidi
Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan program dari Pemerintah yang
ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga
rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah
sejahtera susun yang dibangun oleh Pengembang Perumahan Subsidi.
Bentuk Subsidi yang diberikan berupa Subsidi meringankan kredit dan subsidi
menambah dana pembangunan atau Perbaikan Rumah. Secara umum Batasan yang
ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon
dan maksimum kredit yang diberikan.
KPR Non-Subsidi
Berbeda dengan jenis sebelumnya, KPR yang satu ini dapat dijangkau oleh seluruh
masyarakat Indonesia. Yang mana semua kebijakan KPR akan ditetapkan oleh pihak
perbankan. Mulai dari besar kredit, jangka waktu, hingga suku bunganya juga akan
disesuaikan dengan peraturan bank masing-masing.
Jenis KPR ini merupakan jenis yang konvensional di mana seluruh biaya merupakan
hasil kebijakan bank umum tanpa adanya campur tangan pemerintah. Di samping itu,
jika terlambat membayar cicilan, denda yang dikenakan bernilai cukup tinggi jika
dibandingkan dengan KPR Subsidi.
KPR Syariah
KPR Syariah adalah pembiayaan yang diperuntukan bagi nasabah untuk pembelian
rumah, rumah toko, rumah kantor, apartemen dan/atau berikut tanah serta jenis
properti lainnya untuk dimiliki, dengan akad sesuai syariah. Saat ini KPR Syariah
memiliki berbagai pilihan skema akad pembiayaan.
Beragam pilihan skema akad ini membuat nasabah bisa mendapatkan banyak
keberkahan (kebaikan) karena selain semakin mudah menggunakan layanan KPR
Syariah, fitur produknya juga menarik dan proses pengajuan yang simpel dan
persetujuan yang cepat dengan angsuran yang ringan.
KPR Take Over
Sejalan dengan namanya, jenis KPR yang satu ini merupakan pemindahan fasilitas
KPR atau sejenisnya dari bank asal ke bank baru yang diinginkan. Pemindahan ini
boleh dilakukan dengan syarat maksimum limit kredit sebesar outstanding terakhir di
bank asal atau sebesar limit kredit baru sesuai dengan perhitungan bank.
Keuntungan Menggunakan KPR
- Investasi Jangka Panjang
Dengan menggunakan KPR, kamu bisa membeli rumah mulai dari usia
muda, selain itu Ketika kamu membeli rumah dengan KPR juga bisa
dijadikan sebagai investasi jangka panjang. Sebab, begitu sudah
melunasi KPR, rumah tersebut dapat dijual kembali.
Tentunya, harga dari rumah tersebut bisa lebih mahal dibandingkan
dengan harga yang dibeli sebelumnya. Apalagi, jika letak rumah yang
dibeli sangat strategis.
- Legalitas Rumah Terjamin
KPR telah menjamin legalitas rumah Anda dengan baik. Mulai dari
keabsahan surat tanah hingga surat bangunannya. Jadi Anda tak perlu
khawatir terkait legalitas rumah tersebut. Dalam proses pembelian
rumah melalui KPR kamu akan dibantu oleh pihak bank dalam
pengurusan sertifikat dengan notaris dan PPAT mitra bank. Pihak bank
juga dapat sekaligus memeriksa dokumen dari penjual untuk
menghindari tindak kriminal penipuan. Keuntungan yang ini akan
membuat kamu tenang karena legalitas rumah yang akan kamu tinggali
nantinya sudah terjamin.
- Down Payment (DP) Ringan
KPR bermanfaat bagi Anda yang mungkin khawatir jika harus
mengeluarkan uang down payment (DP) yang cukup besar. KPR justru
menjawab tantangan ini dan memberikan manfaat berupa pembayaran
down payment (DP) yang tidak terlalu besar dan tepat bagi Anda.
Banyak Developer Perumahan Subsidi di Indonesia yang memberikan
tawaran DP yang ringan dengan melalui pengajuan KPR Subsidi.
Rumah Ningrat, salah satu Developer Perumahan Subsidi yang
memberikan DP Ringan dan sudah mendapatkan penghargaan sebagai
Developer Rumah Subsidi Terbaik Nasional.